Jenis dan Sifat Putusan : Sela, Akhir, Deklaratoir, Konstitutif dan Kondemnatoir

Jenis dan Sifat Putusan : Sela, Akhir, Deklaratoir, Konstitutif dan Kondemnatoir
Gavel, court hammer. Free public domain CC0 photo.

doktorhukum.com – Dalam suatu sengketa hukum, putusan pengadilan merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh pihak berperkara. Hal tersebut terlihat wajar, mengingat putusan merupakan suatu kepastian hukum bagi mereka yang berperkara yang menentukan apakah mereka menang atau tidak dalam suatu sengketa di pengadilan.

Bagi orang awam di dunia hukum, maka putusan yang ia tahu hanya menang atau kalah. Namun bagi kalian yang kuliah di fakultas hukum, mengetahui jenis-jenis putusan hal yang penting untuk menambah khazanah ilmu hukum anda.

Dalam bersengketa kasus perdata di pengadilan, maka terdapat beberapa jenis putusan yang perlu anda ketahui, yaitu :

PUTUSAN SELA

Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir.

Putusan ini biasanya diucapkan hakim sebelum putusan akhir dikarenakan adanya permintaan dari pihak Tergugat dalam bentuk eksepsi yang meminta agar hakim memutus perkara tersebut terlebih dahulu karena pihak gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat formil.

Artinya, hakim tidak perlu memutus perkara tersebut sampai akhir atau tidak perlu masuk kepada pokok perkara memeriksa bukti-bukti karena syarat formil gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak terpenuhi.

Tidak dipenuhinya syarat formil tersebut seperti gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat salah pengadilan. contoh, Penggugat seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Namun ternyata dalam prakteknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam beberapa literatur, terdapat beberapa jenis putusan sela tersebut, yaitu :

  1. Putusan Preparatoir, yaitu putusan yang  tidak berpengaruh pada pokok perkara atau putusan akhir. Contoh: hakim membuat putusan sela dikarenakan ingin menggabungkan 2 (dua) perkara yang dianggap sama atau hakim membuat putusan sela dikarenakan menolak diundurnya pemeriksaan saksi.
  2. Putusan Interlucutoir, yaitu putusan yang mempengaruhi bunyi putusan akhir. Contoh: hakim membuat putusan sela terkait pemeriksaan saksi, pemeriksaan setempat atau pemeriksaan untuk mendengar keterangan ahli.
  3. Putusan Incidenteel/ Insidentil, yaitu putusan yang memiliki hubungan dengan suatu insiden yaitu peristiwa/ kejadian yang berakibat menghentikan suatu persidangan. Contoh: hakim membuat putusan sela yang dimana membolehkan pihak intervensi (voeging, vrijwaring, tussenkomst) masuk dalam suatu perkara perdata.
  4. Putusan Provisioneel/ Provisi, yaitu putusan yang dibuat oleh hakim untuk melakukan penundaan terhadap suatu tindakan tertentu yang dilakukan oleh tergugat. Contoh: Dalam perkara sengketa tanah, biasanya hakim membuat putusan yang memerintahakan kepada tergugat agar tidak melakukan tindakan apapun termasuk menjual tanah yang disengketakan sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

PUTUSAN AKHIR

Putusan akhir adalah putusan hakim yang berdasarkan wewenang diberikan oleh hukum memutus suatu perkara/ sengketa antara 2 (dua) belah pihak atau lebih di pengadilan. Setidaknya terdapat 4 (empat) kemungkinan jenis putusan akhir yang diucapkan oleh hakim dalam sengketa perdata, yaitu :

  1. Putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan/ permintaan Penggugat, yaitu suatu putusan yang mengabulkan seluruh yang dituntut/ diminta oleh Penggugat dalam gugatannya. Contoh: hakim mengabulkan seluruh tuntutan/ permintaan Penggugat yang meminta Tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp. 50 juta.
  2. Putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan/ permintaan Penggugat, yaitu suatu putusan yang hanya mengabulkan tuntutan/ permintaan Penggugat sebagian. Contoh: Dalam gugatannya, Penggugat meminta tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp. 50 juta, namun hakim hanya mengabulkan sebesar Rp. 25 Juta.
  3. Putusan yang menolak tuntutan/ permintaan Penggugat untuk seluruhnya, yaitu suatu putusan yang menolak seluruh tuntutan/permintaan yang dimohonkan Penggugat terhadap tergugat didalam gugatannya.
  4. Putusan yang membalikkan keadaan atau memenangkan pihak Tergugat, yaitu suatu putusan yang ternyata mengabulkan permintaan Tergugat dan menolak permintaah Penggugat dikarenakan adanya gugatan balik/ gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Tergugat terhadap Penggugat.

SIFAT PUTUSAN

Putusan yang diputus hakim memiliki sifat-sifat yang dijelaskan sebagai berikut :

Putusan ditinjai dari Amar Putusannya

  1. Putusan Declaratoir/ Deklaratoir, yaitu Putusan hakim yang menegaskan atau menyatakan suatu keadaan hukum. Contoh  putusan hakim terkait permintaan pengangkatan anak.
  2. Putusan Constitutief/ Konstitutif, yaitu Putusan hakim yang meniadakan suatu keadaan hukum atau mengadakan suatu keadaan hukum baru. Contoh: putusan perceraian yang meniadakan keadaan/hubungan hukum antara isteri dan suami.
  3. Putusan Condemnatoir/ Komdemnatoir, yaitu Putusan hakim yang menghukum pihak yang dikalahkan. Contoh: putusan yang menghukum tergugat memberi ganti kerugikan kepada Penggugat sebesar Rp. 50 juta karena telah wanprestasi (cidera janji).

Putusan ditinjau dari Isi Putusannya

  1. Putusan Gugatan Gugur, yaitu Putusan hakim yang menyatakan gugatan Penggugat gugur (tidak dilanjutkan) karena Penggugat tidak pernah hadir di persidangan, sedangkan terhadapnya telah dipanggil secara patut ke pengadilan.
  2. Putusan Verstek, yaitu Putusan hakim yang menyatakan gugatan Penggugat diperiksa dan diputus tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah ke pengadilan.
  3. Putusan Contradictoir, yaitu  Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *